"Penerangan, mulanya ancaman hukuman (pelanggaran) prokes (protokol kesehatan) satu tahun saja, tidak pantas jika ini disebut extraordinary crime, berlebihan," ungkap Refly Harun.
"Tidak proporsional, tidak rasional. Masa pelanggaran protokol kesehatan diberikan pidana tambahan, tidak boleh ikut organisasi selama tiga tahun," kata Refly Harun heran.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News