HRS Divonis 8 Bulan, Rocky Gerung Sebut Nama Khofifah

HRS Divonis 8 Bulan, Rocky Gerung Sebut Nama Khofifah - GenPI.co
HRS Divonis 8 Bulan, Rocky Gerung Sebut Nama Khofifah (foto: JPNN)

GenPI.co - Pengamat politik Rocky Gerung memberikan pandangannya terkait kasus yang menimpa Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan menyembunyikan hasil tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.

Menurut Rocky, tuduhan menyembunyikan hasil tes swab seharusnya bisa dituduhkan ke semua menteri di kabinet pemerintahan.

“Orang banyak menteri yang positif, kok. Urusan covid-19 dipolitikan dan jadi kasus pidana,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (28/5).

BACA JUGA:  HRS Divonis 8 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana: Sudah Adil

Rocky mengatakan bahwa unsur politik membuat pandemi covid-19 menjadi urusan pidana.

“Politiknya dipakai untuk mempidanakan Rizieq dan teman-temannya,” katanya.

BACA JUGA:  Ferdinand Beri Komentar Menohok Soal Vonis HRS, Begini Katanya

Filsuf itu menilai bahwa apa yang terjadi pada HRS seharusnya diberlakukan juga kepada kabinet pemerintahan. Pasalnya, hampir separuh menteri di kabinet sudah pernah positif covid-19.

“Orang jadi menonton kekonyolan yang dilakukan istana. Dalam satu frame, publik bisa melihat ada pemidanaan HRS, di frame sebelahnya ada pengabaian kasus covid-19,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pekan Depan, HRS Bakal Jalani Sidang Perkara Swab Test RS Ummi

Rocky memaparkan bahwa putusan dalam pengadilan HRS bisa menjadi yurisprudensi, yaitu keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya