
Refly beranggapan di perkara itu, Rizieq tidak dikenakan pidana badan. Jadi tak perlu juga mengajukan banding.
Menurutnya, kalaupun didenda itu adalah sebuah hal yang biasa-biasa saja.
"Kan, untuk kasus Megamendung tidak ada hukuman badan," katanya.
Selanjutnya Refly juga berharap agar tim jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas terkait keputusan hakim tersebut.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Rizieq Shihab Divonis Rendah, Jangan Senang Dulu! Masih Ada...
Refly Emang Berani Banget, Kritik Jokowi Nggak Pakai Filter
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News