
Menurut Ngorang, membela negara yang dimaksud dalam pasal itu adalah ikut menciptakan ketertiban dan keamanan nasional.
“Hal itu juga berkaitan dengan Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945. Namun, dalam Pasal 27 Ayat (3) itu jelas disebutkan kewajiban warga negara untuk membela negara,” tegasnya.
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News