Refly Harun menilai, apabila JPU banding dengan perspektif bahwa Habib Rizieq telah melakukan kejahatan dalam protokol kesehatan. Maka sesungguhnya sangat aneh. Sebab banyak pihak yang melakukan hal yang sama.
"Ya, termasuk Presiden Jokowi misalnya, yang terbaru Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Dan banyak pihak lainnya termasuk menantu dan putra Presiden Jokowi sendiri yang disebutkan secara blak-blakan secara jelas oleh Habib Rizieq dalam pembelaanya (pledoi-pledoinya)," ungkap Refly Harun.
Oleh sebab itu, pengamat politik ini pun menilai kasus Megamendung dan Petamburan seharusnya sudah selesai.
BACA JUGA: Tes! Air Rebusan Daun Salam Bikin Asam Urat dan Kolesterol Nyerah
Sehingga energi JPU tidak dihabiskan untuk mengejar Habib Rizieq dengan pasal-pasal yang dinilainya sangat konyol.
"Saya sebenarnya berharap (selesai) ya dan ini ideal. Ya, Habib Rizieq kalau pun dihukum ya dihukum dalam 8 bulan itu ideal. Setelah itu silakan dia mungkin bisa dibebaskan, tapi ya kita tahu JPU tidak bertindak mandiri ya. Mungkin dia bertindak atas perintah. Kita tidak tahu mudah-mudahan ujungnya baik ya," kata Refly Harun.(*)
BACA JUGA: 7 Khasiat Minum Yakult Sungguh Mencengangkan, Rugi Kalau Tak Suka
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News