
Yoory juga telah ditahan. Secara keseluruhan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Yakni Yoory C Pinontoan, Anja Runtunewe dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.
BACA JUGA: Begini Analisis Tajam Pengamat LIPI Soal Alih Status Pegawai KPK
Kasus dugaan korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News