Refly Harun Blak-blakan, Pasal untuk Menuntut HRS Dikupas Habis

Refly Harun Blak-blakan, Pasal untuk Menuntut HRS Dikupas Habis - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Instagram/habibrizieq)

GenPI.co - Pasal untuk menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dikupas habis Refly Harun. Ahli Hukum Tata Negara itu blak-blakan soal ini.

Ahli Hukum Tata Negara itu mencoba menganalisis tuntutan 6 tahun penjara karena kasus swab tes di RS Ummi.

“Kita bicara tentang sense of justice. Dalam rasa keadilan tersebut kita harus memperhatikan kedua belah pihak,” ujar Refly dalam YouTube-nya dan GenPI.co telah diizinkan untuk mengutip, Jumat (4/6).

BACA JUGA:  Rocky Gerung Geram, Habib Rizieq Shihab Dibeginikan

Menurut Refly, dalam perspektif hukum pidana, seharusnya sense of justice harus melihat keadilan pada terdakwa yang akan dihukum.

“Selain melihat terdakwa, harus juga dilihat korbannya. Sehingga ada keseimbangan keadilan di sana,” katanya.

BACA JUGA:  Jaksa Bongkar Dosa Masa Lalu Habib Rizieq di Sidang, Makin Berat

Menurut Refly, yang jadi persoalan adalah siapa yang dirugikan oleh pernyataan Habib Rizieq yang dianggap menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong?

“Sebagaimana UU no 1 1946 Pasal 14 ayat 1 yang dianggap terbukti oleh jaksa penuntut umum. Enggak masuk akal!” katanya.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tulis WA Story

Menurutnya ada beberapa poin permasalahan dari penerapan pasal 14 tersebut. Yang pertama, apakah pernyataan Habib Rizieq dianggap bentuk penyiaran?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya