Soal Tuntutan 6 Tahun Penjara HRS, Tokoh ini Minta JPU Adil!

Soal Tuntutan 6 Tahun Penjara HRS, Tokoh ini Minta JPU Adil! - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara terkait tuntutan penjara 6 tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Eks Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara RS Ummi Bogor.

HNW Mengatakan, JPU harus betul-betul adil dan profesional dalam memberikan tuntutan, serta harus sesuai dengan prinsip negara hukum.

"Memastikan bahwa tuntutannya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana disebut Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dan asas equality before the law di Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945," ujar HNW dalam keterangannya, Minggu (6/6). 

BACA JUGA:  HRS Dituntut 6 Tahun Penjara, Novel Bamukmin: Itu Pesanan Politik

Dia menambahkan, apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq terkait kasus di RS Ummi sama sekali tidak menimbulkan keonaran dan tidak merugikan siapa pun. 

HNW kemudian membandingkan tuntutan Habib Rizieq terhadap kasus-kasus lain yang menimbulkan keonaran. 

BACA JUGA:  Novel & Babe Haikal Sudah Sepakat, Tuntutan JPU ke HRS Ngawur!

Namun, jaksa menuntut kasus-kasus lain tersebut dengan hukuman yang lebih ringan.
 
Padahal, menurut HNW, kejahatan yang dilakukan Habib Rizieq tidak merugikan negara.

"Itu jauh lebih ringan dari tuntutan terhadap Habib Rizieq yang tidak pernah menyuap, korupsi, maupun kejahatan lain yang merugikan negara," imbuhnya. 

BACA JUGA:  Hubungan Habib Rizieq dan Prabowo Rontok, Kawan Jadi Lawan

Oleh karena itu, HNW meminta aparat penegak hukum di Indonesia untuk menegakkan hukum yang berkeadilan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya