Dituntut 6 Tahun, HRS Sebut Hukuman Ahok, Telak Banget!

Dituntut 6 Tahun, HRS Sebut Hukuman Ahok, Telak Banget! - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab (HRS) membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6). Isinya telak banget. Hukuman Ahok ikut disebut.

Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh JPU atas kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA:  Diam-diam, JK Marah Besar dengan Habib Rizieq

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. 

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong tes swab di RS UMMI Bogor itu akhirnya membongkar segala hal yang terkait ketidakadilan.

BACA JUGA:  Dahsyat! Jusuf Kalla Bongkar Skenario Habib Rizieq di Pilpres

Dalam pledoi, mantan pentolan FPI itu mengaitkan kasusnya dengan Ahok dan Novel Baswedan.

HRS yang dituntut 6 tahun penjara menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memandang kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) bukan kasus biasa.

BACA JUGA:  Prabowo Kian Lengket ke PDIP, Kuasa Hukum Habib Rizieq Buka Suara

Dia menyebut JPU memandang pelanggaran prokes jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus korupsi dan kasus penistaan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya