Dituntut 6 Tahun, HRS Sebut Hukuman Ahok, Telak Banget!

Dituntut 6 Tahun, HRS Sebut Hukuman Ahok, Telak Banget! - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

“Ternyata juga bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa,” ujar HRS saat membacakan pledoi di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Itu membuat tuntutannya lebih berat dari kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok yang sempat bikin gaduh.

Bagi JPU, kata HRS, kasusnya juga lebih berat dan lebih jahat dari kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.

BACA JUGA:  Diam-diam, JK Marah Besar dengan Habib Rizieq

“Jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen,” HRS.

HRS membandingkan tuntutan JPU kepadanya dengan tuntutan JPU dalam kasus penistaan agama yang menyeret Ahok dan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.

BACA JUGA:  Dahsyat! Jusuf Kalla Bongkar Skenario Habib Rizieq di Pilpres

“Ahok Si Penista Agama hanya dituntut Hukuman Percobaan 2 tahun. Penyiram Air Keras ke Penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara. Tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara,” tegas HRS. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya