Masuki Babak Baru! MAKI Senang Dapat Surat MK Soal Pegawai KPK

Masuki Babak Baru! MAKI Senang Dapat Surat MK Soal Pegawai KPK - GenPI.co
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (foto: Antara)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Sidang pendahuluan uji materi tersebut terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

"Kami telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi RI untuk sidang pendahuluan pada 21 Juni 2021 jam 13.30 WIB," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Jumat (11/6/2021).

BACA JUGA:  Polemik KPK Bergulir Kencang, Dugaan Aksi Maut Firli Mencuat

Boyamin menyambut baik panggilan MK yang dinilai tanggap melakukan prosesnya.

Pihaknya telah menyiapkan para saksi, diantaranya ahli dan dokumen-dokumen terkait untuk memperkuat permohonan agar tidak ada pemecatan pegawai KPK akibat tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA:  Firli Bahuri Berharta Rp 19 Miliar, Tercatat Tak Memiliki Utang!

"Kami akan bersinergi dengan pegawai KPK untuk saling mendukung agar dikabulkannya uji materi ini oleh MK,” tutur dia.

MAKI menggunakan putusan MK Nomor 70/PUU-XVIII/2019 pada 4 Mei 2021 yang menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan.

BACA JUGA:  Firli Bahuri Sewa Helikopter Mewah, ICW: Ada Kejanggalan Harga

Namun, yang terjadi saat ini pimpinan KPK akan memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos TWK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya