Menurutnya, salah satu langkah untuk menghindari pemeriksaan jenazah lebih lanjut secara medis adalah dengan mengeluarkan surat keterangan positif Covid-19.
“Pemerintah tinggal keluarkan surat keterangan itu, jenazah tak boleh diotopsi dengan alasan berbahaya,” tuturnya.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News