Mabes Polri Buka-bukaan: 2 Tersangka Penembak Laskar FPI Akhirnya

Mabes Polri Buka-bukaan: 2 Tersangka Penembak Laskar FPI Akhirnya - GenPI.co
Mabes Polri Buka-bukaan: 2 Tersangka Penembak Laskar FPI Akhirnya (Foto: Antara)

"Kita tunggu aja keputusannya bagaimana. Tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis, itu ada pertimbangan nanti akan kita lihat putusannya," ujar Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus unlawful killing laskar FPI, tiga anggota Polri ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiganya adalah EPZ, FR dan MYO. Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

BACA JUGA:  Mendadak Puan Maharani Desak Pemerintah Jokowi Lakukan Ini

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Bareskrim Polri telah mengembalikan berkas perkara perbaikan kedua terhadap tersangka FR dan MYO ke Kejaksaan. Jika nantinya dinyatakan lengkap, kedua tersangka bakal segera disidang.(*)

BACA JUGA:  Akhirnya Bambang Widjojanto Blak-blakan: Kebohongan Terkuak...

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya