Pesan Dasco ke Polisi, Tindak Pelaku Penimbun Obat Pasien Covid

Pesan Dasco ke Polisi, Tindak Pelaku Penimbun Obat Pasien Covid - GenPI.co
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (foto: Dok. DPR)

GenPI.co -  

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengutuk keras pelaku penimbun obat pasien covid-19. Dia meminta pelaku dapat dikenakan hukuman berat.

“Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara,” katanya, Minggu (4/7/2021).

BACA JUGA:  Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Cek Disini!

Politikus Gerindra itu mengatakan penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah, sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah.

“Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk covid-19,” katanya.

BACA JUGA:  Luhut Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, Bang Emrus: Seharusnya…

Dasco menilai perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan hanya untuk mencari keuntungan finansial.

Selain itu juga dapat membahayakan nyawa banyak orang yang terpapar, dan sangat membutuhkan obat covid-19.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Jamiluddin: Luhut Tak Berhak Mengancam

“Saya minta pihak kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat-obatan itu,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya