Ini Alasan Pemerintah Tak Kembali Terapkan PSBB

Ini Alasan Pemerintah Tak Kembali Terapkan PSBB - GenPI.co
Ini Alasan Pemerintah Tak Kembali Terapkan PSBB, (foto : Instagram/@airlanggahartarto_official)

GenPI.co - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Perekonomian Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah tidak memberlakukan PSBB. Sebab, PPKM lebih memiliki keunggulan koordinasi.

"Karena, penanganan pandemi ini basisnya bukan wilayah administrasi, tapi wilayah penyebaran pandemi itu sendiri," kata Airlangga saat jumpa pers daring, Rabu (21/7).

Menko Menko Perekonomian tersebut mengemukakan alasan lain, yakni pengelompokan wilayah berdasarkan aglomerasi penularan virus corona, bukan berdasarkan daerah administrasi semata, misalnya provinsi atau kabupaten/kota.

BACA JUGA:  2 Dosis Pfizer atau AstraZeneca, Corona Varian Delta Langsung...

"Wilayah aglomerasi penting ditangani secara sama standarnya dan cara penanganannya, karena ini untuk mencegah efek pingpong," ucapnya.

"Terkait dengan penerapan PPKM, ini sejak awal tahun ini kita memang sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis PPKM, karena ini mempunyai koordinasi yang lebih terintegrasi dari pusat sampai dengan daerah," imbuhnya.

BACA JUGA:  Skakmat Politisi Partai Ummat, Kapitra Sebut Mati Pajak! Jleb!

Seperti yang diketahui, pemerintah telah melakukan PPKM darurat sejak 3-20 Juli dan diperpanjang hingga 25 Juli.

Namun, pemerintah resmi menerapkan PPKM Level 4 mulai Rabu, 21 Juli 2021 untuk melanjutkan PPKM darurat Jawa-Bali yang sudah berakhir pada Selasa (20/7).

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.(*)

BACA JUGA:  Penyimpangan Mencengangkan soal KPK TWK! Jokowi Harus...

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya