Novel PA 212 Panas! PKI, FPI dan Habib Rizieq, Ikut Disebut

Novel PA 212 Panas! PKI, FPI dan Habib Rizieq, Ikut Disebut - GenPI.co
Waksekjen PA 212 Novel Bamukmin. FOTO: JPNN

Sedangkan dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, mantan imam besar FPI itu divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dari sejumlah peristiwa tadi, Novel pun mengeluarkan analisisnya. Pertama, pembantaian yang dilakukan PKI saat itu, dinilai sama dengan pembunuhan terhadap enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Habib Rizieq, Ternyata Sudah Sampai di..

“Tahun 1965, enam jenderal dibantai dan sekarang enam laskar dibantai,” katanya.

Kemudian, tindakan pemerintah yang saat itu membubarkan sejumlah organisasi masyarakat.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Kekuatan Habib Rizieq, Seret Nama Amien Rais

Yang dimaksud anak buah Habib Rizieq Shihab ini adalah pembubaran Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Masyumi.

Peristiwa itu juga terjadi pada tahun 1965. “Sama dengan 2021, FPI dibubarkan oleh pemerintah,” katanya lagi.

BACA JUGA:  MS Kaban Desak Adili Jokowi, Pengacara Habib Rizieq Setuju

Masih di tahun yang sama, sambungnya, Buya Hamka ditahan dan seluruh asetnya disita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya