Pengumuman! Banding Habib Rizieq Ditolak

Pengumuman! Banding Habib Rizieq Ditolak - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Permohonan banding yang diajukan Habib Rizieq ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kuasa hukum Rizieq tak bisa berbuat apa-apa pada perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa Habib Rizieq.

Rizieq dipidana terkait perkara kerumunan massa di Petamburan. Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Habib Rizieq Shihab Akan Bebas...

Selain Rizieq, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa‎ Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis dan Ali Alwi Alatas.

Selain itu, ada juga Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi, yang merupakan mantan pengurus DPP FPI.

BACA JUGA:  Kontra Banding Diajukan, Kubu Habib Rizieq Shihab Yakin Menang

Mereka terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.

Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang memvonis Rizieq dengan hukuman delapan bulan pidana penjara.

BACA JUGA:  Karet 2, Ucapan Kuasa Hukum Habib Rizieq Pedas Banget

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” tulis amar putusan banding PT DKI, Kamis (5/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya