
Putusan pada tingkat banding ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam pada Rabu (4/8) 2021.
Majelis hakim memerintahkan Rizieq tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi masa penahanannya. (*)
BACA JUGA: Alhamdulillah, Habib Rizieq Shihab Akan Bebas...
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News