Tok! MAKI dan LP3HI Resmi Gugat Puan Maharani

Tok! MAKI dan LP3HI Resmi Gugat Puan Maharani - GenPI.co
Puan Maharani (foto: SC IG @puanmaharaniri)

Dalam Pasal 13 huruf j Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dijelaskan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, maka calon harus meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun.

Sementara itu, Boyamin mengatakan bahwa Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.

Kemudian, Harry merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang baru dilantik pada Juli 2020.

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Juliari Batubara Harus Dihukum Dua Kali

"Notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan (Harry) bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya," ujarnya.

"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," katanya. (*)

BACA JUGA:  Kasus Lahan Rumah DP 0 Rupiah Seret Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya