Pakar Hukum Blak-blakan: Justru yang Menghina Jokowi Itu Ngabalin

Pakar Hukum Blak-blakan: Justru yang Menghina Jokowi Itu Ngabalin - GenPI.co
Pakar Hukum Blak-blakan: Justru yang Menghina Jokowi Itu Ngabalin - Ali Ngabalin (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan). Foto: Instagram @ngabalin.

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan merespons pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang mengatakan mural Jokowi 404: Not Found melanggar pasal penghinaan terhadap kepala negara.

Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu dalam video yang diunggah di Channel YouTube Refly Harun, Kamis (19/8).

Refly Harun dengan tegas mengungkapkan, bahwa pasal penghinaan kepala negara telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:  Geprek Ginseng Campur Madu Khasiatnya Joss, Goyang Sampai Subuh

"Salahnya dia (Ngabalin) mengatakan bahwa itu adalah penghinaan kepala negara. Penghinaan terhadap kepala negara sudah dihapuskan pasal-pasalnya. Sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi," tegas Refly Harun.

Menurut Refly Harun, pasal 310 ayat 2 yang disebut Ali Ngabalin itu adalah pasal umum delik pencemaran nama baik. Bukan pasal penghinaan kepala negara.

BACA JUGA:  Air Rebusan Akar Pinang Khasiatnya Dahsyat, Bikin Istri Ketagihan

"Yang disebut dengan delik aduan. Presiden bisa mengadu tapi sebagai warga negara. Bukan sebagai presiden," jelas Refly Harun.

"Jadi Ngabalin perlu harus tahu, pasal ini (310) tidak termasuk tentang penghinaan kepala negara. Pasal ini menyangkut delik pencemaran nama baik. Dan ini delik aduan," sambungnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Saga Campur Madu Khasiatnya Ajaib, Cespleng

Oleh sebab itu, Refly Harun menilai, Ali Ngabalin bersikap demikian menunjukan dirinya blingsatan atau gelisah dengan kritikan dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya