Kuasa Hukum Habib Rizieq Lontarkan Protes Keras, Simak Kalimatnya

Kuasa Hukum Habib Rizieq Lontarkan Protes Keras, Simak Kalimatnya - GenPI.co
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Aziz menjelaskan, sesuai dengan Pasal 27 KUHAP yang berhak menetapkan jika ditahan pada tahap sidang adalah majelis hakim yang memeriksa perkara.

“Namun faktanya Habib Rizieq ditahan dengan penetapan dari Wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan adanya surat dari PN Jaktim,” jelasnya. 

Aziz menerangkan, sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 5 tahun 2004, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui kewenangan.

BACA JUGA:  Usulan Habib Rizieq Jadi Dubes di Afghanistan, Pengamat Bersuara

Namun, pihak Habib Rizieq gagal mengajukan kasasi karena ditolak pada tahap permohonan di tingkat PN Jakarta Timur.

“Faktanya PN Jaktim menolak menerima permohonan kasasi Habib Rizieq Shihab,” tegas Aziz.

BACA JUGA:  Berupaya agar Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar Tempuh Langkah Ini!

Namun, saat jaksa mengajukan kontra memori kasasi, yang menurut Aziz dilarang menurut hukum, malah diterima. 

“Penegakan hukum diskriminatif luar biasa keji. Keadilan diinjak-injak sesukanya. Kezaliman sudah brutal dan memalukan,” ujar Aziz. (cuy/jpnn)

BACA JUGA:  Apa Posisi Habib Rizieq dan Munarman di FPI Baru? Ternyata...

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya