Instruksi Jokowi ke Kapolri Tegas, Mural 404:Not Found Katanya...

Instruksi Jokowi ke Kapolri Tegas, Mural 404:Not Found Katanya... - GenPI.co
Mural Jokowi. Foto : Twitter/milikandi

"Bapak Pesiden tidak berkenan bila Polri responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE," ujarnya, seperti diberitakan Antara News, Kamis, 19 Agustus 2021.

Kritik terhadap pemerintahan dibolehkan selama tidak berisi fitnah. Dia lantas mengingatkan jika negara demokrasi, penyampaian satu hal yang dilindungi undang-undang.

Pesan Kabarekrim, kritik yang disampaikan tidak boleh mengandung fitnah. Apalagi kata dia, kritik yang berpotensi memecah belah persatuan.

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Mural Jokowi 404 Not Found Memang untuk Bertengkar

Kata dia, jika Polri menemukan penyampaian pendapat yang berisi fitnah dan memecah belah, maka akan ditindak.

"Kritis pada pemerintah nggak ada persoalan. Kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran, kami pasti tindak tegas," ujar Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA:  Apakah Mural Mirip Jokowi Bisa Membungkam Para Seniman?

Isi mural satire yang diduga menarget kepala negara, menurut Agus, dapat diproses hukum.

Itu bisa diproses hukum bila yang melapor adalah orang yang dimaksudkan.

BACA JUGA:  Catur Nugroho Bandingkan Kontroversi Mural Era Jokowi dan SBY

"Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Bapak Presiden tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya