
"Tetapi saya belum tahu persis, tapi kita sama-sama tahu Ustaz Yahya Waloni seperti apa isi ceramahnya," tuturnya.
Sebagai infomasi tambahan, Ustaz Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Merapat Mahkamah Agung, Bawa Keberatan Habib Rizieq
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
BACA JUGA: Info dari Aziz Yanuar Soal Rencana Deklarasi FPI Versi Baru
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.
Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
BACA JUGA: Kasus Laskar FPI Akan Disidang, Aziz Sebut Kambing Hitam
Di dalam LP tersebut, Yahya Waloni disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.(mcr8/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News