
Laporan tersebut juga mengungkapkan 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili.
Pertama yakni dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial.
Lili dianggap melanggar prinsip integritas yang ada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
BACA JUGA: Kader Parpolnya Kena OTT KPK, Begini Respons Sekjen NasDem
Kedua, Lili dituding menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna menuntaskan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (*)
BACA JUGA: Lili Patanuli Langgar Kode Etik KPK, Dipotong Gaji
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News