Jaksa Beberkan Fakta Sidang Penipuan Alex Wijaya

Jaksa Beberkan Fakta Sidang Penipuan Alex Wijaya - GenPI.co
Terdakwa bapak dan anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani saat jalani sidang di PN Jakarta Utara. FOTO: Genpi.co

"Kalau ini kaitannya dengan bank swasta," paparnya.

Celakanya, masih ada lagi korban penipuan yang diduga dilakukan Alex Wijaya.

"Banyak korban terdakwa yang saat ini berproses hukum. Tapi belum tentu saya nanti jaksanya," pungkas Rumondang.

BACA JUGA:  Polisi Bubarkan Bonek di Stadion Cikarang Bekasi

Seperti diketahui, JPU Rumondang Sitorus mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi senilai Rp 22 miliar lebih.

Awalnya Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi ke PT. Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan kepada korban. Tertarik untung besar, wanita pengusaha itu akhirnya menggelontorkan dananya.

BACA JUGA:  Jika Refly Harun Jadi Presiden, Akan Lakukan Ini Kepada Luhut

Namun keuntungan dari dana investasi itu hanya tinggal janji hingga akhirnya kasus tersebut berlanjut ke meja hijau.

Sidang yang dipimpin dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait. (*)

BACA JUGA:  Lili Patanuli Langgar Kode Etik KPK, Dipotong Gaji

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya