Ray Rangkuti: Gugatan Kubu 02 di MK Bisa Berbalik Arah

Ray Rangkuti: Gugatan Kubu 02 di MK Bisa Berbalik Arah - GenPI.co
Direktur eksekutif lembaga Lingkar Madani Ray Rangkuti.

Ketiga, penggunaan kekerasan, ancaman, initimidasi. Keempat, penggunaan uang yang ilegal dan kelima penggunaan politik uang.

Menurut Ray, dalil gugatan yang disampaikan Prabowo sejauh ini diketahui hanya soal dugaan pengerahan ASN oleh pasangan 01 dalam Pilpres. Namun, kata dia, perlu diuji pula apakah pasangan lain melakukan pelanggaran prinsipil menyangkut keempat poin lain yang telah disebutkan.

"Penggunaan intimidasi, politik SARA, adu domba, hoaks, menurut saya itu perlu menjadi dasar evaluasi yang bisa diuji Hakim MK," jelas dia.

Dia menyontohkan, pernyataan seperti seseorang bukan Muslim jika tidak memilih calon tertentu juga merupakan bentuk intimidasi dalam pemilu dan bentuk pelanggaran prinsipil. (ANT)

Simak juga video berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya