Kabar Terbaru Kasus Korupsi di Probolinggo Mengejutkan, Astaga!

Kabar Terbaru Kasus Korupsi di Probolinggo Mengejutkan, Astaga! - GenPI.co
Ilustrasi: KPK. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus jual beli jabatan kepala desa (kades), salah satunya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

 

BACA JUGA:  Bupati Probolinggo Jadi Tersangka, Praktisi: Memuaskan Kekuasaan

KPK juga menyita uang senilai Rp 362.500.000 saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.

"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," kata dia.

BACA JUGA:  Tangkapan Besar di Probolinggo! Selain Bupati Cantik, Ada Juga...

Alex menyesalkan terjadi adanya kasus jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini, dan telah mencederai hati masyarakat.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," tegas dia.

BACA JUGA:  Tersangka Bupati Probolinggo Bikin Rusak Sistem Birokrasi

Dari 22 yang diamankan, 4 di antaranya sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya