Kabar Terbaru Kasus Korupsi di Probolinggo Mengejutkan, Astaga!

Kabar Terbaru Kasus Korupsi di Probolinggo Mengejutkan, Astaga! - GenPI.co
Ilustrasi: KPK. Foto: JPNN.com

Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Bupati Probolinggo Jadi Tersangka, Praktisi: Memuaskan Kekuasaan

Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, lalu Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

BACA JUGA:  Tangkapan Besar di Probolinggo! Selain Bupati Cantik, Ada Juga...

KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," papar Alexander Marwata.

BACA JUGA:  Tersangka Bupati Probolinggo Bikin Rusak Sistem Birokrasi

Kemudian, tersangka Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya