Kuasa Hukum PD: Gugatan KLB Deli Serdang Tak Jelas

Kuasa Hukum PD: Gugatan KLB Deli Serdang Tak Jelas - GenPI.co
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Hamdan Zoelva. (Foto: Antara)

GenPI.co - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Hamdan Zoelva menilai bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang tak jelas.

Pasalnya, dalil gugatan para penggugat telah tercampur aduk.

"Dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai," ujarnya dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (2/9).

BACA JUGA:  Soroti Sanksi untuk Lili Pintauli, Demokrat Beri Komentar Menohok

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.

"Sebab, dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat," ungkapnya.

BACA JUGA:  Jelang HUT Demokrat, Fernando EMaS Beber Hal Mengejutkan

Hamdan mengatakan bahwa UU Parpol menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan secara internal lewat Mahkamah Partai.

"Keputusan Mahkamah Partai itu bersifat final dan mengikat," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memaparkan bahwa DPP Partai Demokrat telah menyerahkan 31 bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya