
"Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, kami sebagai pihak sah telah menyerahkan 31 bukti," paparnya.
Seperti diketahui, sidang pengadilan di PTUN Jakarta terkait gugatan pihak KLB Deli Serdang kepada PD Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sedang berlangsung.
Sidang tersebut kini memasuki tahap penyerahan Bukti Surat kepada Majeis Hakim.(*)
BACA JUGA: Soroti Sanksi untuk Lili Pintauli, Demokrat Beri Komentar Menohok
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News