Akedemisi Kritik Dewas KPK, Jleb

Akedemisi Kritik Dewas KPK, Jleb - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: JPNN)

GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan menanggapi sanksi Wakil Ketua KPK Pintauli Siregar yang diputus oleh Dewas Pangewas lembaga antirasuah.

Menurut Kacung, hal tersebut jelas melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.

"Masalahnya, pelanggaran kode etik itu dihukumnya sejauh mana?" ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (2/9).

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Bupati Banjarnegara Bikin Melongo

Kacung menilai hukuman yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili sangat ringan.

"Masak hanya potong gaji pokok saja?" ungkapnya.

BACA JUGA:  Kata Dokter Boyke Cairan Pria Cepat Keluar, Sudahlah

Pengajar di Universitas Airlangga itu mengatakan bahwa Dewas KPK lebih paham soal peraturan kode etik pegawai lembaga antirasuah itu.

Oleh karena itu, Dewas KPK seharusnya bisa lebih tegas memberikan hukuman kepada Lili.

BACA JUGA:  Jika Jabatan Presiden Diperpanjang, Seruan Mujahid 212, Dahsyat

"Saya rasa seharusnya hukumannya lebih dari itu," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya