Amendemen UUD 1945 merupakan wacana yang kembali digaungkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo.
Itu disuarakan saat Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021.
Sementara wacana perubahan masa jabatan presiden merupakan hal yang dicurigai sejumlah pihak bakal dilakukan lewat amendemen UUD 1945.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Bongkar Isu Amendemen UUD 1945, Mengejutkan
Soal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengklaim Jokowi tak berpikir untuk menambah masa jabatannya beberapa tahun lagi via amendemen konstitusi.
"Soal amandemen periodesasi presiden, beliau sudah beberapa kali mengeluarkan pernyataan penolakan. Begitu juga tidak pernah berpikir diperlambat, tambah berapa tahun lagi," kata Ngabalin.
BACA JUGA: Amendemen 3 Periode Mengkhianati Reformasi 98
Bambang Soesatyo juga seirama. Menurutnya, wacana amendemen UUD 1945 sudah dipelintir menjadi upaya mengubah masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.
Padahal menurutnya, amendemen hanya untuk menghadirkan PPHN. (*)
BACA JUGA: PKS: Isu Amendemen UUD 1945 Saat Koalisi Gemuk Sangat Berbahaya
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News