Pimpinan KPK Terseret, Ombudsman & Komnas HAM Didesak Minta Maaf

Pimpinan KPK Terseret, Ombudsman & Komnas HAM Didesak Minta Maaf - GenPI.co
Ilustrasi KPK. Foto: Instagram @official.kpk

“Agar 57 Pegawai KPK nonaktif diangkat menjadi ASN pada KPK, karena Putusan MK No. : 34/PUU-XIX/2021 dan Putusan MA No: 26 P/HUM/2021 telah menyatakan bahwa pasal-pasal tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN dan TWK di dalam peraturan perundang-undangan adalah konstitusional (formil dan materiil),” demikian Petrus.

Petrus menegaskan, tudingan terhadap KPK melakukan maladministrasi atas tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak mendasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum.

yang digulirkan 57 pegawai KPK non-aktif bahkan Komnas HAM dan ORI

BACA JUGA:  Suara Lantang ICW Tegas, Seret Pimpinan KPK dan Kapolri Listyo

Sehingga menurutnya, harus ada permohonan maaf dari para pemohon gugatan kepada KPK.

“Ternyata tidak terbukti, yang terbukti justru sebaliknya dimana Komnas HAM dan ORI-lah yang melakukan Maladimistrasi ketika memproses tuntutan 57 Pegawai KPK nonaktif,” ucap Petrus kepad Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/9). (*)

BACA JUGA:  Mardani Minta KPK Transparan Keberadaan Harun Masiku

 

Bisa-bisanya Jokowi dan Maruf Beri Kabar Berbeda? 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya