Buntut Panjang Kasus KLB Masih di Tahap Persidangan

Buntut Panjang Kasus KLB Masih di Tahap Persidangan - GenPI.co
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. Foto : Sapta Priwasana/GenPI.co

GenPI.co - Kuasa Hukum AHY Heru Widodo mengatakan Menkum HAM Yasonna Laoly tidak melakukan pelanggaran prosedur, substansi, dan wewenang.

“Jadi, tindakan yang dilakukan menteri dalam rangka menolak permohonan perubahan AD/ART dan perubahan pengurus sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Heru usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (16/9).

Itu lantaran penggugat tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Kubu AHY Optimistis Menang Lawan KLB Moeldoko

Dia mengatakan, persyaratan yang mendasar ialah surat keterangan tidak sengkata dari mahkamah partai.

Sementara itu, mahkamah partai yg terdaftar di menteri hukum dan ham merasa tidak pernah membuat surat tersebut. 

BACA JUGA:  Demokrat Ajak Publik Buka Mata Soal Kebohongan KLB Deli Serdang

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan kehadirannya di PTUN ialah untuk mengawasi jalannya persidangan.

“Tadi sudah disampaikan bukti-butir dari mereka yang menurut tim kuasa hukum,  buktinya sama sekali tidak ada yang relevan untuk dipertimbangkan,” ucap Hinca.

BACA JUGA:  Kubu AHY Siap Pasang Kuda-kuda Patahkan KLB Moeldoko

Anggota Komisi III itu menyebutkan jalannya persidangan yang baik dan lancar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya