
Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
BACA JUGA: KPK Sampaikan Kabar Terbaru Kasus Korupsi di Probolinggo, Simak!
Belakangan diketahui ada persyaratan khusus untuk bisa diusulkan sebagai penjabat kepala desa di sana.
Mereka mesti mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan.
BACA JUGA: KPK OTT Bupati Probolinggo, PKS: Kembalikan Status Novel Cs
Namun sebelumnya, para peserta wajib membayar sejumlah uang, dimulai dari duit tunai Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.(antara/mcr13/jpnn)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News