Mungkinkah Ada Opsi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah?

Mungkinkah Ada Opsi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah? - GenPI.co
Foto: Tangkapan layar akun Setpres di YouTube

GenPI.co - Pemerintah akan mengangkat penjabat (pj) kepala daerah pada 2022-2023.

Namun, jumlah pj yang harus disiapkan pemerintah ini cukup banyak, yakni 272 pj kepala daerah.

Deputi Hukum dan Kepemiluan Sigma Imam Nasef mengatakan, dengan tidak adanya perubahan UU Pemilu dan Pilkada, maka dua ajang demokrasi itu akan digelar serentak pada 2024.

BACA JUGA:  Mahfud MD dan Tito Bahas Pilkada Serentak 2024, Ini Hasilnya

Hal itu menimbulkan sejumlah daerah mengalami kekosongan kepemimpinan karena telah habis masa jabatan, tetapi pilkada selanjutnya digelar 2024.

"Itu, konsekuensinya menimbulkan terlalu banyak penjabat kepala daerah," kata Imam kepada GenPI.co, Selasa (28/9).

BACA JUGA:  Bicara Pilkada 2022, Zaki Mubarak Singgung Papua dan Papua Barat

Lantas, apakah mungkin mengambil opsi perpanjangan masa jabatan sehingga kepala daerah yang sekarang menjabat bisa tetap bekerja hingga 2024?

Menanggapi hal itu, Imam mengatakan kalau mengikuti hukum positif yang ada, opsi perpanjangan jabatan tidak mungkin bisa dilakukan.

BACA JUGA:  Saran DPR Agar Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Lancar

"Karena di UU jelas, ya. Lima tahun masa jabatannya. Kecuali dalam kondisi tertentu bisa saja presiden keluarkan Perpu," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya