GenPI.co - Akademisi hukum, Ningrum Sirait, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tinggi dan mulia oleh publik kini sudah melakukan banyak pelanggaran etika.
Ningrum pun menyebutkan kasus Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, yang terbukti melanggar etika, tetapi hanya diberi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas (Dewas).
“Kalau pelanggaran etika dan moral terjadi, sangat disayangkan hanya diberi hukuman segitu,” kata Ningrum Sirait dalam Webinar 'Anomali Penegakan Etika Penyelenggara Negara: Studi Kasus KPK', Jumat (8/10).
BACA JUGA: Terlalu Kuat, KPK Berusaha Dilemahkan oleh Penguasa Sejak Dulu
Menurut Ningrum, pihak akademisi dan masyarakat sipil bertugas untuk memberikan peringatan awal terkait dugaan pelanggaran etika pejabat publik.
“Jangan keenakan sebagai pejabat publik lalu bisa melanggar etika,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPK Siap Bongkar Orang Dalam Aziz Syamsuddim
Guru besar Universitas Sumatera Utara itu pun mengingatkan bahwa upaya masyarakat sipil untuk mencari keadilan masih belum mati.
Selain itu, peraturan hukum yang mengatur etika pejabat publik pun sudah tersusun dengan baik.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Soal Bendera HTI di KPK: Mata Uang Kebodohan
“Opsi hukuman semua juga sudah didiskusikan, termasuk hukuman mati untuk koruptor. Namun, itu melanggar HAM dan belum tentu efektif mengurangi korupsi,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News