Banjir Dukungan Permendikbud Ristek PPKS : Ini Langkah Baik

Banjir Dukungan Permendikbud Ristek PPKS : Ini Langkah Baik - GenPI.co
Banjir Dukungan Permendikbud Ristek PPKS : Ini Langkah Baik Foto: Mendikbud Ristek

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” lanjut Nizam.

Dukungan juga disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas lewat Surat Nomor : B.506/MA/HK.00/11/2021 Perihal Dukungan terhadap Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021.

“Implementasi Permendikbud Ristek tersebut melengkapi dan memperkuat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, serta Kode Etik pada PTK dan regulasi lainnya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan hak atas rasa aman bagi sivitas akademika dari ancaman dan tindak kekerasan seksual pada PTK”, tulis Yaqut dalam surat dukungannya.

BACA JUGA:  Permendikbud 30 Pendorong RUU PKS Segera Disahkan DPR

Dukungan ini menegaskan bahwasanya Permen PPKS sama sekali tidak bertujuan untuk melegalkan zina. Lewat update di petisinya, Jaringan Muda Setara masih terus mengajak publik untuk mendukung dan mempertahankan Permen PPKS dengan menggunakan twibbone www.twb.nz/jarmudpermenppks sebagai foto profil di media sosial.

“Peraturan ini sangat mendukung gerakan orang muda kampus dalam melawan kekerasan seksual, terutama karena Permen PPKS menyediakan pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk membudayakan praktik pencegahan dan penanganan KS yang pro korban,” tulis Jaringan muda setara. (*)

 

BACA JUGA:  DPR Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbudristek Nomor 30

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya