Novel Bamukmin Tak Puas, 1 Hari Pun HRS Tak Layak Dipenjara

Novel Bamukmin Tak Puas, 1 Hari Pun HRS Tak Layak Dipenjara - GenPI.co
Novel Bamukmin. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin merespons soal putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq dari semula empat tahun menjadi dua tahun.

Seperti diketahui, pemangkasan hukuman itu khusus kasus pemalsuan hasil tes swab covid-19 di RS Ummi, Bogor.

Meskipun demikian, Novel tampaknya masih tak puas dengan pengurangan hukuman tersebut.

BACA JUGA:  HRS & Munarman Tak Masuk Struktur FPI Versi Baru, Alasannya..

"Karena satu hari pun, Imam Besar Habib Rizieq tidak berhak untuk dipenjarakan," kata Novel kepada GenPI.co, Selasa (16/11).

Pentolan 212 ini tak habis pikir HRS bisa dipenjarakan hanya gara-gara mengatakan kalimat 'baik-baik saja'.

BACA JUGA:  HRS Kalahkan Puan, Novel Bamukmin: Imam Besar Umat Islam Dunia!

Novel mengatakan, tim advokasi akan mengambil langkah lanjutan usai pengurangan hukuman ini.

"Tentunya akan mengajukan PK karena putusan MA masih jauh dari keadilan," katanya.

BACA JUGA:  HRS Belum Dijenguk Keluarga, Aziz Yanuar Ungkap Alasannya

Namun, Novel juga mengatakan bahwa putusan MA ini setidaknya masih punya rasa kemanusiaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya