Wacana Hukum Mati Koruptor, Pengamat: Masyarakat Sudah Muak!

Wacana Hukum Mati Koruptor, Pengamat: Masyarakat Sudah Muak! - GenPI.co
Ilustrasi aksi demonstrasi menuntut hukuman mati bagi koruptor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara Foto/ M Risyal Hidayat

GenPI.co - Wacana hukum mati koruptor yang disuarakan KPK dan Jakasa Agung direspons pengamat. Pengamat langsung menyebut masyarakat sudah muak.

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai pernyataan Jaksa Agung dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait hukuman mati bagi koruptor hanyalah gimik.

Menurut dia, banyak contoh yang membuat pernyataan hukuman mati itu menjadi tidak meyakinkan.

BACA JUGA:  Hukuman Koruptor Sudah Berat, Tinggal Implementasinya Saja

Salah satu contohnya adalah vonis ringan yang diterima Jaksa Pinangki dalam kasus buronan Djoko Tjandra dan kasus korupsi bansos.

“Tidak hanya itu, di KPK juga sama, karena dia hanya menuntut koruptor Bansos Juliari P Batubara selama 11 tahun,” ujar Ardi kepada GenPI.co, Jumat (26/11).

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Bikin Koruptor Bahagia, Eks Penyidik KPK Bereaksi

Seharusnya, kata Ardi, jaksa KPK bisa menuntut Juliari dengan tututan seumur hidup penjara mengingat kejahatan yang dilakukan terjadi di tengah bencana nasional pandemi covid 19.

“Demikian pula dalam kasus koruspi mentri KKP, Edhy Prabowo yang hanya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa KPK,” katanya.

BACA JUGA:  Keputusan MA Bakal Bikin Koruptor Senang, KPK Dikerangkeng

Padahal, menurut Ardi, Jaksa KPK berhak menuntuk Edhy Prabowo 20 tahun penjara karena korupsi yang dilakukannya pun terjadi pada saat krisis akibat pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya