Hukuman Mati Ditentang, KPK dan Jaksa Agung Setop Pencitraan

Hukuman Mati Ditentang, KPK dan Jaksa Agung Setop Pencitraan - GenPI.co
Jaksa Agung Burhanuddin diminta setop pencitraan. Foto: penkumkejagung

GenPI.co - Wacana hukuman mati untuk koruptor ditentang pengamat. KPK dan Jaksa Agung justru diminta setop pencitraan.

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra memberi tanggapan soal ini. 

“Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi dan kondisi apapun atau dalam konsep hak asasi manusia bersifat non-derogable rights,” ujar Ardi kepada GenPI.co, Jumat (26/11).

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Kecacatan Kejaksaan Agung dan KPK, Telak Pol!

Tidak hanya itu, menurutnya, pemberantasan dan pencegahan korupsi juga tidak tepat dilakukan dengan penerapan hukuman mati.

“Hal ini dapat diketahui dengan mudah, dari negara-negara di dunia yang mempunyai indeks bebas dari praktik korupsi tertinggi, hanya Singapura yang masih merapkan hukuman mati,” katanya.

BACA JUGA:  Babak Terbaru Kasus Formula E Terkuak, KPK Lantang Bersuara

Artinya, menurut Ardi, hampir setiap negara yang indeks persepsi korupsinya bagus sudah tidak menerapkan hukuman mati.

“Bahkan, Singapura sekali pun tidak menerapkan hukuman mati bagi kasus korupsi. Untuk itu saya meminta Jaksa Agung dan Ketua KPK berhenti menggunakan isu hukuman mati,” katanya.

BACA JUGA:  Belajar dari KPK, KPU dan Bawaslu Diingatkan Tak Ulangi Kegagalan

Menurut Ardi, hal tersebut hanya bertujuan untuk memperbaiki nama dan citra kedua institusi tersebut karena keduanya telah tercoreng masalah masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya