Pengakuan Hakim Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja: Cacat Formil

Pengakuan Hakim Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja: Cacat Formil - GenPI.co
Pengakuan Hakim Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja: Cacat Formil (Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Pengakuan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Saldi Isra sangat mengejutkan.

Saldi Isra mengungkapkan, bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi memiliki berbagai pertimbangan untuk tidak membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak meskipun telah dinyatakan cacat formil.

Hal tersebut dibeberkan Saldi Isra saat menjadi pemberi materi dalam kuliah umum bertajuk "Peran dan Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Kunyit Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

"Mahkamah Konstitusi punya pertimbangan sendiri. Jangan mendadaklah. Harus ada peralihan, harus ada transisi, dan sebagainya. Kalau ada orang berdebat, ya silakanlah," tegas Saldi Isra dikutip GenPI.co, Jumat (3/12).

Dalam acara tersebut, berdasarkan pemaparan Saldi Isra, bahwa membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak, dalam hal ini setelah menemukan adanya cacat dalam proses pembentukan, dapat memberi implikasi yang begitu besar bagi tatanan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Mengkudu Campur Madu Dahsyat Banget, Cespleng

Apalagi, UU Cipta Kerja telah memiliki berbagai peraturan turunan yang berlaku dan menjadi acuan bagi nyaris seluruh elemen masyarakat.

Menurut Saldi Isra, bahwa berdasarkan konstitusi, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak berdasarkan pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak memenuhi azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA:  Cespleng! Air Rebusan Daun Belimbing Wuluh Khasiatnya Dahsyat

Selain itu, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, serta norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan Pemerintah mengalami perubahan dan pergantian ketika melalui tahap perundangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya