Pengakuan Hakim Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja: Cacat Formil

Pengakuan Hakim Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja: Cacat Formil - GenPI.co
Pengakuan Hakim Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja: Cacat Formil (Foto: JPNN/GenPI.co)

"Satu saja terbukti, itu cacat formil. Ini sudah empat. Agak berat nich kerja pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang ini, karena dia harus mengoreksi empat yang dinyatakan keliru oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan waktu selama dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Menurut Saldi Isra, bahwa perbaikan tersebut tidak hanya dengan melakukan revisi terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi juga dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih tinggi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Kunyit Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

"Nanti kan, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan diperbaiki, bisa juga di dalam undang-undang itu dijelaskan bagaimana partisipasi publik itu dilaksanakan," ungkapnya.

Saldi Isra juga menjelaskan, bahwa di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat signal implisit untuk para pembentuk undang-undang.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Mengkudu Campur Madu Dahsyat Banget, Cespleng

Yakni DPR dan pemerintah, agar kembali melihat substansi dari undang-undang tersebut.

“Kami (majelis hakim) berharap, pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, bisa tenang-tenang membaca putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya diberi waktu yang cukup," pungkasnya.(*)

BACA JUGA:  Cespleng! Air Rebusan Daun Belimbing Wuluh Khasiatnya Dahsyat

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya