Sebelumnya, Refly Harun dan Waketum Gerindra Ferry Juliantono telah mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengupayakan agar presidential threshold ditiadakan.
Keduanya menyampaikan permohonan judical review Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memuat aturan Presidential Threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News