Rizal Ramli Sentil Mahfud MD, Isinya Telak

Rizal Ramli Sentil Mahfud MD, Isinya Telak - GenPI.co
Ekonom Senior Rizal Ramli (foto: JPNN)

GenPI.co - Ekonom senior Rizal Ramli sentil Menko Polhukam Mahfud MD terkait presidential threshold (PT) sebagai kewenangan legislatif.

Menurut Rizal Ramli, ada upaya saling lempar yang ditujukan pemerintah terkait persoalan ambang batas pencalonan presiden yang kini sedang digugat beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Habis itu legislatifnya bilang, pembahasan revisi UU sudah ditutup. Ini mah namanya main pingpong untuk asal ngeles, amatiran pulak lagi," kata Rizal Ramli melalui akun Twitter-nya, Jumat (17/12).

BACA JUGA:  Bobby Nasution Sampaikan Kabar Baik, Semua Demi Warga Medan

Dia lantas menyinggung pernyataan lain dari Mahfud MD yang menyebut gugatan PT hingga kini belum ada satupun yang diterima MK.

Bagi Rizal Ramli tak ada yang salah dengan upaya gugatan PT. Sebab, adanya MK memang difungsikan sebagai lembaga untuk menguji kekuatan UU, termasuk UU Pemilu

BACA JUGA:  Isi Ramalan Jayabaya, Sungguh Menakutkan

"UU yang bertentangan dengan UUD, diujinya justru di MK. Itulah kenapa dibuat MK untuk menguji UU yang bertentangan, seperti threshold, yang tidak ada di UUD!" tandasnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan ada atau tidaknya Presidential Threshold merupakan hak DPR selaku pihak pembentuk undang-undang.

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Ajukan Gugatan ke MK, Jawaban Mahfud MD Tajam

"MK sudah berkali-kali memutus bahwa ketentuan ada atau tidaknya threshold untuk Pilpres. Itu adalah opened legal policy (OPL), terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya