
Menurut Mahfud MD, pembubaran organisasi yang dipimpin oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu bukan tanpa alasan.
Sebab, Mahfud MD mengungkapkan, FPI tidak memiliki legal standing, sehingga segala kegiatannya pun dilarang oleh pemerintah.
Kemudian, secara de jure FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 silam karena tidak mmemperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.(*)
BACA JUGA: Cespleng! Air Rebusan Daun Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News