Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Garap Banyak Saksi

Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Garap Banyak Saksi - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Panji Septo/GenPI.co

Selain itu, ada pula Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi yang juga menerima uang korupsi.

Kemudian, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.

Lalu, pihak PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebagai pemberi suap.

BACA JUGA:  Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming Bicara Elektabilitas

Seperti diketahui, ke-9 tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi

Sedangkan 5 orang lainnya yang sempat diringkus KPK berstatus sebagai saksi. Ke-5 orang tersebut yakni seorang makelar tanah bernama Novel dan Ajudan Rahmat Effendi bernama Bagus Kuncorojati.

BACA JUGA:  KPK Gencar Usut Kasus Korupsi di Kampus IPDN, Siap-siap Saja

Kemudian, Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Handoyo dan Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya