Selama dua hari terakhir ini, penyidik JAMPidsus telah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan dan penyitaan terhadap saksi dari pihak swasta yang merupakan rekanan pelaksana dalam proyek tersebut.
Sebanyak lima saksi diperiksa semuanya dari perusahaan PT Dini Nusa Kusuma (DNK), termasuk penggeledahan dilakukan di dua kantor PT DNK, beserta satu apartemen.
"Maka penyidik mendalami peran dari awal apakah perusahaan ini (DNK) memang cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini," ungkap Febrie.
BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Main-Main, Ucapannya Sungguh Tajam
Hal lainnya, penyidik ingin melihat proses pelaksanaan proyek oleh rekanan pelaksana proyek satelit tersebut.
Pemeriksaan ini, tentunya dengan dasar bahwa penyidik menyakini sebagai pihak yang paling bertanggungjawab.
BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Main-Main: Hukuman Mati
"Tentunya kami memeriksa dari rekanan pelaksanaan karena kami melihat ini adalah pihak yang paling bertanggungjawab dan ini pihak swasta," jelas dia.
Eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu menuturkan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil).
BACA JUGA: Temui Jaksa Agung, JoMan Pastikan Hukuman Mati Tetap di Atas Meja
"Seperti yang disampaikan sejak awal, bahwa kami akan terus melakukan koordinasi dalam progres penyidikannya termasuk nanti ekspos atau gelar perkara yang kami lakukan setelah hasil penyidikan kami lihat cukup untuk menentukan tersangka," tandasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korupsi Satelit Kemenhan, Jaksa Agung Pastikan Tersangka Militer Tetap Diproses PM
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News