Sebelumnya, tercatat sejak perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT oleh Kemhan naik ke tahap penyidikan, Jumat (14/1/2022), sudah ada lima saksi yang diperiksa.
Tiga saksi diperiksa pada Senin (17/1/2022) dan dua saksi lainnya diperiksa, Selasa (18/1/2022).
Kelima saksi tersebut berasal dari pihak swasta, yakni PT Dini Nusa Kusuma.
BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Main-Main, Ucapannya Sungguh Tajam
Tiga saksi pertama diperiksa PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), saksi RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK).
Lalu dua orang saksi lainnya yang diperiksa hari ini, SW selaku direktur utama dan AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma.
BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Main-Main: Hukuman Mati
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis (13/1/2022) menyebutkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada orbit 123 derajat BT untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
BACA JUGA: Temui Jaksa Agung, JoMan Pastikan Hukuman Mati Tetap di Atas Meja
Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).(ant/dil/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korupsi Satelit Kemenhan, Jaksa Agung Pastikan Tersangka Militer Tetap Diproses PM
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News