Agus pun mengatakan jika dalam panggilan tersebut dinilai melanggar, dia mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
"Penyidik ada mekanismenya, kalau nggak pas ya silakan saja tempuh jalur praperadilan," tuturnya.
Komjen Agus belum bisa memastikan secara rinci terkaiat kapan waktunya pemanggilan kedua.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Edy Mulyadi, Mabes Polri Tegas
"Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan (surat) atau Senin (31 Januari 2022)," katanya.
Seperti diketahu, Edy Mulyadi menjadi sorotan atas ucapannya Kalimantan Timur sebagai 'Jin Buang Anak' berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota. (ANT)
BACA JUGA: Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Bisa Bikin Repot Jokowi
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News